Pelayanan KB

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Pasien harus membawa kartu KB (untuk pasien ulangan

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien mendapatkan anamnesa dari dokter/bidan
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik berupa: - Umum : Tekanan Darah, nadi, pernafasan, suhu, Konjungtiva, payudara, bengkak pada wajah/tangan/kaki (sesuai dengan kebutuhan)
  4. Pasien mendapatkan pelayanan KB
  5. Menerima Konseling
  6. Menerima jadwal kunjungan ulang
  7. Menerima rujukan jika perlu

15 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah kota pontianak

Ruang Pelayanan KIA KB dan Imunisasi

Petugas : UPT Puskesmas Karya Mulia

SMS/WA Pengaduan : 087817640999

Nomor Telpon Pengaduan : 087817640999

Email : puskkaryamulia@gmail.com

Instagram : @puskesmaskaryamulia

Facebook funpage : Puskesmas Karya Mulia

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Karya Mulia Jl Ampera Nomor 07


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store