Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no urut rekam medis
  2. Petugas mencocokan identitas pasien yang tercatat dalam status pasien(rekamedik), bila tidak sesuai petugas meminta komfirmasi kepada petugas poli umum, kemudian petugas meminta rekamedik yang sesuai.
  3. Petugas menanyakan keluhan utama dan keluhan lainnya (anamnesis pasien)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk menegakan diagnosis
  5. Petugas menegakan diagnosis fisioterapi
  6. Bila perlu harus dirujuk dan di konsultasikan dengan dokter terlebih dahulu
  7. Persiapan pasien dan alat
  8. Petugas menjelaskan terapi apa yang akan di berikan
  9. Tindakan fisioterapi pada pasien sesuai keluhan pasien dan diagnosis fisioterapi
  10. Petugas memberi tau pasien bahwa tindakan telah selesai
  11. Evaluasi pada pasien pasca tindakan terapi
  12. Edukasi pasien
  13. Mencatat indentitas dan tindakan fisioterapi di buku register fisioterapi (dokumentasi)

Sesuai Kasus

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Fisioterapi dan Pelayanan yankestrad

1.      Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.      Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.      Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.      Telepon : 085272454177

5.      Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

      b.   Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"