Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

No. SK: 5

  1. Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik;
  2. Kepala Bidang Informatika dan Persandian dan Sub koordinator Infrastruktur TI dan Persandian menerima, mendisposisi dan memverifikasi berkas untuk selanjutnya diteruskan ke staf teknis;
  3. Staf Teknis menginput data sesuai Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik pada Portal Layanan BSrE.

1 Hari 7 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Tangan Elektronik

  1. Telepon : 0272 (321046)
  2. Web : klaten.go.id
  3. Email : diskominfo@klaten.go.id
  4. SPAN Lapor : klaten.lapor.go.id
  5. Alamat kantor : Jln. Pemuda No. 294 Klaten
  6. Twitter : kominfo_klt
  7. Instagram : kominfo.klaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Elektronik"