Pelayanan Pasien di Ruangan Neonatus

No. SK: 445/13/KPTS/RSUD/2024

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/ KIS

  1. Bayi baru lahir s.d berusia 28 hari yang dinyatakan dokter spesialis anak harus dirawat inap diberikan pengantar rawat inap ke ruang neonatus
  2. pasien dirawat total care oleh petugas kesehatan di neonatus
  3. pasien pulang apabila dinyatakan sembuh, pasien dirujuk, pasien pulang APS atau pasien meninggal

berdasarkan kondisi kesehatan pasien

a.    Gratis untuk pasien BPJS, KIS

b. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Perwako Tarif RSUD Kota Prabumulih

pelayanan kesehatan neonatal

Email: Hukormas@gmail.com

No telp :0713-3300400, ext.130

Kotak saran ada beberapa tempat di RSUD

Pusat Pengaduan dan informasi

No WA Pengaduan : 08117315705

Website: www.rsudprabumulih.co.id

Instagram : rsud_prabumulih

Facebook : Rsud Prabumulih

pengaduan di tindaklanjuti sesuai grading

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Ruangan Neonatus "