Pelayanan Sedot Tinja

No. SK: 24

  • Datang langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
    1. Menyampaikan permohonan pada petugas pelayanan yang ditunjuk. Petugas pelayanan akan membukukan data pemohon dan konfirmasi lokasi yang akan dilakukan pelayanan
  • Pemohon dapat melakukan permintaan pelayanan melalui nomor telpon/wa
    1. Pemohon melakukan telpon/wa dengan nomor pelayanan yang telah disediakan dengan menyampaikan biodata yang dibutuhkan

  • Secara langsung datang ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
    1. Pemohon datang ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, selanjutnya diterima oleh petugas pelayanan. Petugas pelayanan akan membukukan data pemohon dan menyiapkan administrasi sampai dengan terbitnya surat tugas untuk petugas sedot tinja
  • Pemohon dapat melakukan permintaan pemrmohonan melalui nomor telpon/wa
    1. Pemohon menelpon/wa ke nomor pelayanan yang telah ditetapkan, selanjutnya petugas pelayanan akan membukukan data pemohon seperti alamat dan lokasi untuk dilakukan pelayanan sedot tinja

Pelayanan sedot tinja akan diberikan sejak diterimanya permohonan dari pemohon sampai dengan diterbitkannya surat tugas bagi petugas sedot tinja dan dilakukannya proses sedot tinja di lokasi

sesuai regulasi terbaru

1. Rp. 250.000 untuk rumah tangga non usaha

2. Rp. 400.000 untuk usaha/industri

Pelayanan Sedot Tinja

Pengaduan terkait dengan pelayanan sedot tinja dapat disampaikan melalui pejabat pengelola pelayanan, melalui telpon/wa/email dan kotak saran. Pengaduan selanjutnya akan dilakukan cek administrasi, cek lapangan dan koordinasi internal dan lintas instansi. selanjutnya pengaduan diselalaikan sesuai dengan kondisi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082181659800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sedot Tinja"