Rekomendasi Standar Usaha Toko Obat Tradisional

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopi Ijazah
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  5. Fotokopi KTP, NPWP, BPJS
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  7. NIB
  8. IMB
  9. Peta lokasi dan denah bangunan
  10. Daftar sarana dan Prasarana
  11. Daftar SDM/ Ketenagaan
  12. Rekomendasi dari puskesmas terkait

  1. pemohon mengajukan berkas permohonan izin ke bagian loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. Selanjutnya berkas pemohon akan diberikan ke petugas perizinan untuk diverifikasi dalam tempo 1 hari, jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan lagi ke pemohon
  3. Kemudian dilakukan survey lokasi dengan melibatkan tim perizinan untuk melihat apakah sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat
  4. Petugas perizinan membuat surat rekomendasi izin standar usaha toko obat tradisional ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani dengan melampirkan berita acara pemeriksaan dengan persyaratan pemohon
  5. Petugas perizinan mengajukan surat rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus untuk ditandatangani
  6. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika surat Rekomendasi sudah ditandatangani
  7. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Standar Toko Obat Tradisional

082184133737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Standar Usaha Toko Obat Tradisional"