Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • KTP Pemilik/KTP Pengurus (SuratKuasa)
    1. Surat Tanah / AktaTanah
    2. Surat Silang Sengketa (Khusus Akta Camat)
    3. Denah/Gambar Bangunan
    4. PBB Tahun Berjalan
    5. Surat Permohonan dari Pemohon
    6. Surat Pernyataan tidak keberatan jiran tetangga yang dilengkapi Foto Copi KTP yang diketahui Kepala Lingkungan .

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan menyerahkan kepada kasi Trantib
    2. Berkas Diperiksa oleh Kasi Yanum
    3. Kasi Yanum dan Staff Melakukan Survey ke Lokasi
    4. Jika data Sesuai dan Valid, Berkas diserahkan dan diparaf oleh sekcam
    5. Camat Menandatangani Berkas
    6. Staf Yanum mengarsifkan salinan berkas
    7. Berkas yang sudah jadidiberikan kepada pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

: www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

·      Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"