Pelayanan Umum

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai keluhan pasien
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas menentukan terapi lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus


Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenPajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, SKS

1.    Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.    Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.    Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.    Telepon : 085272454177

5.    Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

      b.    Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"