Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  • 1. Kartu identitas / KTP
    1. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    2. 3. Surat rujukan
    3. 4. Permintaan rawat intensif

  • Keluarga melakukan pendaftaran
    1. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
    2. Petugas ruang intensif serah terima pasien dan orientasi ruangan
    3. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    4. Pasien pindah ruang rawat / pulang / rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif 1 jam

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

RUANG PERAWATAN DEWASA

-  CRITICAL AREA-ICU/ICCU/ICVCU/ NICU/PICU : Rp 1.197.875,-

RUANG PERAWATAN ANAK

-  CRITICAL AREA-ICU/ICCU/ICVCU/ NICU/PICU : Rp 1.197.875,-

2.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam

penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store