1.1. Pemohon / Pemrakarsa melakukan input OSS RBA
1.2.Pemohon / Pemrakarsa mengajukan permohonan PKPLH
2. Penapisan terhadap KBLI kegiatan dan / atau usaha
3. Penyesuaian KBLI
4. Mengajukan formulir UKL UPL
5. Pemeriksaan Formulir UKL UPL
6. Penyerahan formulir ukl upl yang telah diperiksa oleh Tim Teknis Pemeriksa Dokumen ( Diterima atau Perbaikan)
7. Perbaikan Formulir UKL UPL
8. Penerbitan kelayakan substansi Formulir UKL UPL
9. Penerbitan persetujuan Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh DPMPTSP An. Bupati Madiun
10. PKPLH diterima pemohan/pemrakarsa
Tidak dipungut biaya
PKPLH Standar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer caruban
Telp. (0351) 4471051
Email. dlhkabmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store