Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) STANDAR

  1. Kesesuain dengan RTRW
  2. Pertek dan Rintek sesuai kegiatan usaha

  1. 1.1. Pemohon / Pemrakarsa melakukan input OSS RBA 1.2.Pemohon / Pemrakarsa mengajukan permohonan PKPLH
  2. Penapisan terhadap KBLI kegiatan dan / atau usaha
  3. Penyesuaian KBLI
  4. Mengajukan formulir UKL UPL
  5. Pemeriksaan Formulir UKL UPL
  6. Penyerahan formulir ukl upl yang telah diperiksa oleh Tim Teknis Pemeriksa Dokumen ( Diterima atau Perbaikan)
  7. Perbaikan Formulir UKL UPL
  8. Penerbitan kelayakan substansi Formulir UKL UPL
  9. Penerbitan persetujuan Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh DPMPTSP An. Bupati Madiun
  10. PKPLH diterima pemohan/pemrakarsa

1.1. Pemohon / Pemrakarsa melakukan input OSS RBA

1.2.Pemohon / Pemrakarsa mengajukan permohonan PKPLH

2. Penapisan terhadap KBLI kegiatan dan / atau usaha

3. Penyesuaian KBLI

4. Mengajukan formulir UKL UPL

5. Pemeriksaan Formulir UKL UPL

6. Penyerahan formulir ukl upl yang telah diperiksa oleh Tim Teknis Pemeriksa Dokumen ( Diterima atau Perbaikan)

7. Perbaikan Formulir UKL UPL

8. Penerbitan kelayakan substansi Formulir UKL UPL

9. Penerbitan persetujuan Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh DPMPTSP An. Bupati Madiun

10. PKPLH diterima pemohan/pemrakarsa

Tidak dipungut biaya

PKPLH Standar

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer caruban

Telp. (0351) 4471051

Email. dlhkabmadiun@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) STANDAR"