Rekomendasi administrasi akta kematian

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Permohonana akta kematian dari Desa
  2. Formulir F2.01 ( Formlir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Rumah Sakit
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto Copy KTP pelapor
  6. Foto copy dua orang saksi

  1. Menyerahkan Form. Rekomendasi permohonan akta kematian
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan akta kematian untuk dibuatkan rekomendasi permohonan akta kematian
  3. Memberi nomor agenda dan Tanggal bagi permohonan akta kematian yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan permohonan akta kematian yang memenuhi persyaratan ke kasi Pelayanan untuk di Tanda tangani
  5. Penyerahan berkas ke UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses selanjutnya.

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 5 Menit

Penyerahan berkas : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi administrasi akta kematian

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi administrasi akta kematian"