KTP El

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akte Lahir

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP El"