Jaksa Masuk Sekolah

  1. Membawa Identitas diri (KTP) dan/atau Sekolah
  2. Kontak yang dapat dihubungi
  3. Surat Permohonan pelaksanaan kegiatan JMS

  1. 1. Pemohon diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gianyar untuk permohonan pelaksanaan JMS 2. Surat Permohonan diterima di PTSP untuk diteruskan secara online melalui Aplikasi SIPEDE untuk didisposisi secara online oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ginyar dan ditembuskan ke Kepala Seksi Intelijen 3. Setelah menerima surat permohonan, Kepala Seksi Intelijen melaksanakan rapat untuk membahas sasaran siswa yang akan diberikan penyuluhan hukum, lokasi, penggunaan media, waktu pelaksanaan, dan topik JMS 4. Menerbitkan surat perintah untuk pelaksanaan JMS 5. Surat perintah dalam pengecekan Kepala Seksi Intelijen dan paraf 6. Surat perintah di tanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar 7. Koordinasi dengan pihak terkait yang akan diberikan penyuluhan hukum

Kegiatan dapat dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah surat perintah diterima

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

Masyarakat yang mengajukan permohonan Penerangan Hukum “JMS” (Jaksa Masuk Sekolah) untuk dilaksanakan di Sekolahnya dapat menanyakan informasi lebih lanjut melalui layanan informasi online di Website Kejaksaan Negeri Gianyar www.kejari-gianyar.kejaksaan.go.id atau dapat melalui Direct Message (DM) sosial media.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Masuk Sekolah"