Kegiatan dapat dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah surat perintah diterima
Tidak dipungut biaya
Penyuluhan Hukum
Masyarakat yang mengajukan permohonan Penerangan Hukum “JMS” (Jaksa Masuk Sekolah) untuk dilaksanakan di Sekolahnya dapat menanyakan informasi lebih lanjut melalui layanan informasi online di Website Kejaksaan Negeri Gianyar www.kejari-gianyar.kejaksaan.go.id atau dapat melalui Direct Message (DM) sosial media.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store