Pelayanan USG

No. SK: 440/196/25/2024

  1. Kartu Keluarga

  1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Petugas Ruangan memanggil pasien dengan menggunakan RME di Ruang pelayanan ibu
  3. Petugas mengisi rekam medik elektronik dengan melakukan anamnesa kepada pasien, melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat dibuku register
  4. Mengantar pasien keruang pemeriksaan USG
  5. Menjelaskan kepada pasien prosedur yang akan dilakukan
  6. Menjamin kebutuhan privacy pasien
  7. Mengatur posisi pasien (berbaring pada tempat pemeriksaan ) dan mengolesi jelly pada area permukaan kulit yang akan diperiksa
  8. Melakukan pemeriksaan USG
  9. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pasien
  10. Mencatat hasil USG pada buku register dan buku KIA
  11. Merapikan pasien dan menganjurkan pasien kembali ke rang pelayanan ibu
  12. Memberikan konseling sesuai dengan keluhan
  13. Memberikan resep sesuai diagnosa dengan melengkapi RME
  14. Memberikan rujukan bila di perlukan

Penyelesaian    : 30 menit - 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan USG

Kotak saran: Tersedia di puskesmas

Telpon  / WA puskesmas : 082184135304

E-mail: puskesmastalpa@gmail.com

No. Pengaduan: 085279731680

Website: https://puskesmastalangpadang.tanggamus.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"