Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Surat Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Surat permohonan dan daftar mutasi kolektif(diketahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat)
  2. Foto copy KTP Wajib Pajak
  3. Mengisi Formulir SPOP/LSPOP+ Sket Pemecah
  4. Fotocopy Sertifikat /AJB/Hibah Waris/Segel/Surat Kepemilikan lahan dari Lurah / Kades
  5. SPPT Asli Tahunan Berjalan
  6. Fotocopy STS PBB Terakhir/Keterangan Lunas dari Lurah

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas - Registrasi/Pencatatan - Paraf Kasi – Peraf Sekcam-Penandatanganan oleh Camat-diserahkan pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Surat Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2

Kantor Kecamatan Montong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Surat Perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2"