Pelayanan TB Paru

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnes
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
  5. Petugas memberikan konseling ( Konsultasi ) tentang penyakit TB dan cara meminum obat
  6. Petugas mengambilkan obat TB ke apotek
  7. Petugas menyerahkan obat ke pasien

Konsultasi               : 10 Menit

Pengambilan Obat   : 5 Menit


Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenPajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan pengobatan TB Paru

1.      Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.      Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.      Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.      Telepon : 085272454177

5.      Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

b.      Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"