Pelayanan Pendaftaran

No. SK: Nomor /320/SK/PKM-SAJ/2023

  1. Membawa kartu indentitas : KTP / SIM/ KK/ Kartu Pelajar (Pasien Baru)
  2. Membawa kartu pendaftaran pasien / kartu berobat (Pasien Lama)
  3. Membawa kartu jaminan Kesehatan (jika ada)

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartujaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien
  5. Pasien menunggu panggilan poli

  • Pasien baru : 8 Menit
  • Pasien lama : 4 menit

Jam Layanan

  • Senin – kamis : 08.00 – 13.00 WIB 
  • Jumat : 08.00 - 11.00 WIB 
  • Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pendaftaran pasien

1.        Kotak Saran/Pengaduan

2.        Facebook: Puskesmas Suko Awin Jaya

3.        Nomor Handphone: 0821-8485-8949

4.        Email : puskesmasbludsaj@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"