Pengsahan/Legalisasi Surat-Surat Lain (atau permintaan perorangan/Instansi/Lembaga)

  1. Pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Tanda bukti lunas PBB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian Masyarakat

Datang ke Kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengsahan/Legalisasi Surat-Surat Lain (atau permintaan perorangan/Instansi/Lembaga)"