Usul kenaikan Pangkat Jabatan FUngsional dan Fungsional Penyetaraan

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Pengantar dari Atasan
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  3. Fotocopy SK Fungsional Terakhir (SK Fungsional penyetaraan bagi jabatan fungsional hasil penyetaraan)
  4. Asli Penilaian Angka Kredit (PAK) Integrasi dan Konversi
  5. Fotocopy Sertifikat Ujian Kompetensi (bagi PNS yang naik jabatan fungsional)
  6. Fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Ijazah Terakhir
  8. Transkrip Nilai
  9. Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

  1. Perangkat Daerah (PD) mengusulkan PNS yang akan naik pangkat ke BKPSDM
  2. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan Kenaikan Pangkat
  3. Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke PD untuk dilengkapi
  4. Jika berkas lengkap dan benar BKPSDM akan melakukan update data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SIASN
  5. Mengirimkan usulan Nota Usul dan berkas persyaratan KP PNS ke Kantor BKN Regional VII Palembang
  6. BKN Regional VII Palembang menerbitkan Nota Persetujuan KP
  7. Berdasarkan NP dari BKN,mengajukan usulan SK Kolektif ke Bupati
  8. SK kolektif yang sudah ditandatangani Bupati Musi Banyuasin dikembalikan ke BKPSDM
  9. Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS melalui OPD/ Ybs.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan / Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul kenaikan Pangkat Jabatan FUngsional dan Fungsional Penyetaraan"