Rekomendasi Adm. Penduduk Pindah

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Formulir F-1.03 ( Surat Pendaftaran Perindahan Penduduk); dari desa
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP asli untuk diserahkan ke Dukcapil setempat
  4. Formulir f1.01 untuk anggota KK yang masih ada/ ditinggal

  1. Menyerahkan Form. Rekomendasi Penduduk Pindah
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan Permohonan Penduduk Pindah untuk dibuatkan rekomendasi permohonan penduduk Pindah
  3. Memberi nomor agenda dan Tanggal bagi permohonan rekomendasi penduduk pindah yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan permohonan rekomendasi penduduk pindah yang memenuhi persyaratan ke kasi Pelayanan untuk di Tanda tangani
  5. Penyerahan berkas ke UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses selanjutnya

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 5 Menit

Penyerahan berkas : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Adm. Penduduk Pindah

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adm. Penduduk Pindah "