Rekomendasi Toko Obat Tradisional Los Pasar

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. Fotokopi surat tanda registrasi yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  5. Fotokopi NPWP, BPJS, KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar)
  7. NIB
  8. Peta lokasi dan denah lokasi
  9. Daftar sarana dan prasarana
  10. Daftar SDM/ Ketenagaan
  11. Rekomendasi puskesmas terkait

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. Selanjutnya berkas pemohon akan diserahkan ke petugas perizinan untuk diverifikasi sesuai dengan syarat pengajuan izin usaha toko obat tradisional los pasar, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan lagi ke pemohon
  3. Kemudian dilakukan survey lokasi dengan melibatkan tim perizinan untuk melihat apakah sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat
  4. Petugas perizinan akan membuat surat rekomendasi setelah survey dilaksanakan dan memenuhi syarat kelayakan
  5. petugas perizinan mengajukan rekomendasi izin usaha toko obat tradisional los pasar ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani dengan melampirkan berita acara pemeriksaan dan persyaratan pemohon
  6. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika surat rekomendasi sudah ditandatangani
  7. Rekomendasi diajukan ke Dinas satu Pintu oleh pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Toko Obat Tradisional Los Pasar

082184133737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Toko Obat Tradisional Los Pasar"