Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • Lokasi Usaha Berada Di Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi
    1. Berkas Pengantar yang Ditandatangani Lurah/Kepala Desa
    2. Fotocopy KK & KTP
    3. Foto Copy NPWP dan Pajak
    4. Foto 3x4
    5. Foto Usaha

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa Kelengkapan Persyaratan
    2. Berkas Diperiksa Oleh Kasi Yanum
    3. Kasi Yanum dan Staf Melakukan Survey Ke Lokasi Usaha
    4. Sekretaris Camat Memeriksa dan Menparaf Berkas
    5. Camat Melakukan Penandatanganan kepada Berkas Yang Sudah Divalidasi
    6. Staff Yanum mengarsifkan salinan berkas
    7. Surat Keterangan Usaha Mikro diserahkan Kepada Pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Iizn Usaha Mikro dan Kecil

: www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"