Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar
  2. Kartu pendaftaran pasien (Pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (jika ada)

Pasien baru 8 menit 

Pasien lama 4 menit

1. Pasien perserta bpjs tidak di pungut biaya sesuai dengan : 

    a. Peraturan Menteri Kesehatan No.6 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

    b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia N0. 2 Tahun 2003 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam 

        Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Pasien umum disesuaikan dengan Perda Bupati :

    Peraturan Bupati Muaro Jambi No.27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten 

    Muaro Jambi.

Pendaftaran pasien

1. Kotak saran

2. Secara tatap muka 

3. Web www.lapor.go.id

4. Sms ke 1708 disp4n-lapor

5. Website puskesmas penyengat olak :  https://pkmpenyengatolak.muarojambikab.go.id/

6. No. telp atau WA : 082280518664

7. Email : Pkm.penyengatolak1@gmail.com

8. Alamat : Jalan Lintas Timur Sumatera Desa Penyengat Olak, Kec. Jambi Luar Kota,Kab. Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"