Usulan Pensiun

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  • Usul Pensiun Meninggal Dunia
    1. Pas Foto ybs berwarna 3*4 (1 lembar), 2*3 (1 lembar), foto ahli waris 3*4 (2 lembar);
    2. Data perorangan calon penerima pensiun;
    3. Surat permohonan pensiun;
    4. FC Konversi NIP – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    5. FC KARPEG – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    6. FC SK CPNS – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    7. FC SK PNS – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    8. FC SK Pangkat Terakhir – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    9. FC SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan struktural); – legalisir BKPSDM/Dinas/Instansi;
    10. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Akta Kematian;
    11. Asli Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/Kecamatan, keterangan ahli waris;
    12. FC Surat Nikah – legalisir KUA setempat;
    13. Daftar Susunan Keluarga;
    14. FC Kartu Keluarga – legalisir Disdukcapil;
    15. FC Akta Kelahiran Anak Tetanggung – legalisir Disdukcapil;
    16. Surat Keterangan Anak Masih Kuliah dari Kampus;
    17. Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses/ Pernah Dipidana Penjara (dari Eselon II);
    18. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (dari Eselon II);
    19. Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara (dari Eselon II);
    20. Daftar Riwayat Pekerjaan;
    21. FC Ijazah Terakhir – legalisir;
    22. FC Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian Istri/Suami (jika ada) – legalisir;
    23. FC KTP (Suami dan Istri) dan KTP ahli waris;
    24. FC SK Berkala/ KGB Terakhir – legalisir
    25. FC Perincian/ Struk Gaji Terakhir – legalisir
    26. FC Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) – legalisir BKPSDM/ Dinas Instansi
    27. FC SKP 2 Tahun Terakhir – legalisir;
    28. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    29. NPWP, FC Buku Tabungan dan FC Kartu Taspen.
  • Usul Batas Usia Pensiun
    1. Pas Foto Berwarna 3*4 (PNS) sebanyak 1 lembar, 2*3 sebanyak 1 lembar;
    2. NPWP, Buku Tabungan;
    3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
    4. Surat Permohonan Pensiun BUP (dari Ybs dan dari Eselon II);
    5. FC Konversi NIP – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    6. FC KARPEG – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    7. FC SK CPNS – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    8. FC SK PNS – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    9. FC SK Pangkat Terakhir – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    10. FC SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan strukural) – legalisir BKPSDM/ Dinas/ Instansi;
    11. FC Surat Nikah – legalisir KUA setempat;
    12. Daftar Susunan Keluarga;
    13. FC Kartu Keluarga – legalisir disdukcapil;
    14. FC Akta Kelahiran Anak Tertenggung – legalisir disdukcapil;
    15. Surat Keterangan Anak masih Kuliah dari Kampus;
    16. Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses/ Pernah Pidana Penjara (dari eselon II);
    17. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (dari eselon II);
    18. Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara (dari eselon II);
    19. Daftar Riwayat Pekerjaan;
    20. FC Ijazah Terakhir – legalisir;
    21. FC Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian Istri- suami (jika ada) – legalisir
    22. FC KTP (PNS dan suami/istri) – legalisir;
    23. FC Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU);
    24. FC Penilaian Prestasi Kerja dan SKP 2 Tahun Terakhir – legalisir;
    25. Formulir Permintaan Pembayaran;
    26. Keputusan PMK (Jiika ada);
    27. FC KGB, Perincian Gaji dan Struk Gaji;

  1. Memberikan berkas usulan Pensiun kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian;
  2. Menerima, memilah dan menyusun kelengkapan berkas yang memenuhi syarat untuk diusulkan Pensiun;
  3. Memeriksa draft surat pengantar dan nominatif beserta berkas usulan, jika tidak setuju dikembalikan pemroses Administrasi Kepegawaian untuk diperbaiki jika setuju diparaf oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  4. Memeriksa draft surat pengantar dan nominatif beserta berkas usulan, jika tidak setuju dikembalikan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki jika setuju diparaf oleh Sekretaris Dinas;
  5. Menyampaikan berkas usulan pensiun beserta nominatifnya kepada Kepala Dinas untuk segera ditandatangani;
  6. Menulis nomor surat pengantar dan mencatat dalam buku agenda kemudian menginput dalam aplikasi SILAYUR dan mengantarkan berkas hardcopy ke BKPSDM.

1 hari perngumpulan berkas

3 hari verifikasi dan pembuatan surat pengantar, nominatif dan persyaratan lainnya yang dikeluarkan dari Disdikpora

1 hari penginputan ke web BKPSDM Kabupaten Pangandaran

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan ke BKPSDM Kabupaten Pangandaran

Penanganan Pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store