Pelayanan ijin Keramaian

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Surat Pengantar yang di ketahui oleh Kepala Desa

  • Pemohon   Loket Pelayanan   Verifikasi Data   Operator    Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas - Registrasi/Pencatatan - Paraf Kasi – Paraf Sekcam-Penandatanganan oleh Camat -diserahkan pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ijin keramaian

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ijin Keramaian"