Standar Pelayanan Gawat Darurat

  • Kartu Identitas
    1. Kartu Rekam Medis untuk pasien lama
    2. Kartu BPJS/ penjamin lainnya
    3. Pasien dan pengantar wajib memakai masker bedah

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas menerima pasien
    2. Pemeriksaan triage
    3. Keluarga/ pendamping pasien mendaftarkan pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan keluhan
    5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
    6. Pengambilan obat
    7. Penyelesaian administrasi
    8. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

Respon time 5 menit

Lama tindakan sesuai kondisi pasien


  1. Pasien BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Bidang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Gawat Darurat


  1. Telp  : (0356)531001
  2. SMS/ WA : c
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"