Standar Pelayanan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka Pertimbangan Gubernur Terkait Pelepasan Kawasan Hutan

  1. Surat Permohonan Pertimbangan Teknis dalam rangka Pelepasan Kawasan Hutan
  2. Peta permohonan Pertimbangan Teknis Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan (Hardcopy) dan file elektronik (Softcopy) dalam format shapefile (Shp) dengan koordinat system geografis atau UTM Datum WGS 84:
  3. Proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon
  4. Pakta integritas dalam bentuk akta notarial

  1. Pemohon menyampaikan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka pelepasan Kawasan hutan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dengan melampirkan persyaratan
  2. Menugaskan Sub Koordinator yang membidangi Perencanaan dan Tata Hutan untuk mengevaluasi persyaratan yang diberikan
  3. Melaporkan kepada Kepala Bidang terkait : a. Dokumen sesuai ketentuan yang dipersyaratkan b. Rencana kegiatan selanjutnya
  4. Sub Koordinator menugaskan JFT/Analis untuk membuat draf Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka verifikasi terhadap permohonan
  5. Mengunggah draft Surat Perintah Tugas di E-Office untuk mendapatkan persetujuan/tandatangan Kepala Dinas
  6. Melakukan verifikasi Persetujuan Teknis ke lokasi kegiatan Pemohon untuk : a. Melihat Kegiatan yang telah dilakukan dilapangan; b. Melihat kondisi umum areal yang dimohon c. Melihat kondisi social masyarakat terhadap pemohonan
  7. Menyusun Berita Acara Hasil PEninjauan Lapangan terhadap areal yang dimohon
  8. Menyusun draft SLO atau arahan teknis
  9. Mengunggah Surat Pengantar dan draft SLO atau arahan teknis ke dalam aplikasi E-Office untuk mendapatkan persetujuan/tandantangan Kepala Dinas
  10. Menyampaikan surat arahan teknis yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas kepada Pemohon
  11. Mendokumentasikan Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan dan Surat arahan Teknis.

1. Pemeriksaan Teknis selama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau

2. Melakukan verifikasi paling lama 10 (sepuluh) hati kerja

3. Penerbitan surat arahan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person petugas, kotak saran DLHK Provinsi Riau,

Website : www.dislhk.riau.go.id

Facebook :

Instagram :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka Pertimbangan Gubernur Terkait Pelepasan Kawasan Hutan"