1. Pemeriksaan Teknis selama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
2. Melakukan verifikasi paling lama 10 (sepuluh) hati kerja
3. Penerbitan surat arahan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan Teknis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person petugas, kotak saran DLHK Provinsi Riau,
Website : www.dislhk.riau.go.id
Facebook :
Instagram :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store