Pelayanan Rekomendasi ijin Nikah

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Surat Keterangan belum menikah / Dispensasi Nikah mendadak yang di ketahui oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Berkas dari KUA setempat

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas - Registrasi/Pencatatan - Paraf Kasi – Paraf Sekcam - Penandatanganan oleh Camat-diserahkan pemohon

15  Menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi ijin Nikah

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin Nikah"