Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  5. Surat permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Domisili terdaftar (NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir adalah “”000””);
  6. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak;
  7. Rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang;
  8. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu;
  9. Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.

Paling lama tanggal 20 Februari tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Telepon : 1500200

b.   Faksimile: -

c.   Email :  pengaduan@pajak.go.id d.   Twitter : @kring_pajak

e.   Website : pengaduan.pajak.go.id f.   Chat pajak :  www.pajak.go.id

g.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu"