KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)

No. SK: 188.45/ 30 /35.09.11/2024

  1. Fc Kartu Keluarga
  2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat Laporan Kehilangan dari Desa
  4. Lampirkan Kartu Tanda Penduduk yang Lama

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 

2. Nomor WA Kecamatan Wuluhan : 085182515723 

3. Email : kec.wuluhan@jemberkab.go.id 

4. Kotak Pengaduan 

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)"