Pelayanan Pengaduan

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Adanya Pengaduan Pelayanan melalui Surat, Kotak Saran, Telpon, Email dan SMS Center.

  1. Petugas membuka Kotak Saran, Telpon, SMS Hotline setiap sekali 2 Minggu
  2. Petugas mencatat data Pelaporan ( Nama, Alamat dan Nomor Telpon jika ada ) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register pengaduan
  3. Petugas melaporkan Keluhan atau Umpan Balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta Pelayanan Terkait ( Langsung menyampaikan kepada petugas yang bersangkutan apabila memungkinkan )
  4. Semua Jawaban yang telah disampaikan melalui SMS Hotline atau telpon dicatat di dalam buku register pengaduan
  5. Keluhan / Aduan yang sudah ditindaklanjuti, dipublikasikan pada Papan Pengumuman setiap 1 bulan sekali dan disampaikan kepada yang menyampaikan keluhan melalui Surat

Maksimal 1 bulan tergantung Berat / Ringan Pengaduan.


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.      Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.      Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.      Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.      Telepon : 085272454177

5.      Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

b.      Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"