No. SK: 9/SK/BPKAD/2024
Dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual (accrual basis) pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakui pendapatan, beban, aset, hutang, dan ekuitas dalam pelaporan keuangan dengan berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang digunakan dalam APBD. Dengan penerapan basis akrual dalam hal pencatatan aset yang tercermin dari penyusutannya akan memberikan informasi beban pada periode tertentu.
Berdasarkan hal tersebut diatas untuk lebih meningkatkan keselarasan antara system dan prosedur pengelolaan barang milik daerah perlu diterapkan sitem aplikasi berbasis komputer oleh pemerintah daerah melalui Aplikasi Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) yang mampu mengolah dan menyediakan data yang valid yang bisa diandalkan dalam menyajikan nilai aset, beban penyusutan dan akumilasi penyusutan pada periode tertentu.
Kendala dalam implementasi Aplikasi SIMDA BMD sendiri adalah tidak dikembangkannya lagi aplikasi tersebut oleh BPKP. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala tersebut, Bidang Pengelolaan Aset BPKAD akan mempelajari dan mengimplementasikan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Aplikasi e-BMD yang telah sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Tidak dipungut biaya
Neraca Aset, Penyusutan Aset dan Rincian Kartu Inventaris Barang per KIB secara terinci serta Database
1. melalui WA Group Laporan BMD untuk seluruh Pengurus dan Operator Program Aplikasi Barang Milik Daerah
2. melalui kotak saran
3. dibentuk Satuan Tugas Khusus (SATGAS) penanganan pengaduan, saran, dan masukan
4.melalui Website : bpkad.mubakab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store