Surat Izin Usaha SITU,SIUP dan TDP

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • Fotocopy Kartu Keluarga.
    1. FotocopyKTP/ Tanda Pengenal.
    2. Surat Keterangan dari KepalaDesa
    3. Map Kuning

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan Mengagendakan Berkas
    2. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Trantib
    3. Sekretaris Camat Memeriksa dan Menparaf Berkas
    4. Camat Melakukan Penandatanganan kepada Berkas Yang Sudah Divalidasi
    5. Staff Trantib mengarsifkan salinan berkas
    6. Berkas Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha SITU,SIUP dan TDP

: www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

·      Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha SITU,SIUP dan TDP"