Pelayanan pendukementasian produk hukum dan pengelolan jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH)

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Persyaratan pendukementasian produk hukum dan pengelolan jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH)
  2. Naskah Asli Produk Hukum Daerah yang telah ditandatangani Kepala Daerah (Perda/Perbup/Keputusan Bupati) yang telah ditetapkan/diundangkan.

  • Prosedur pendukementasian produk hukum dan pengelolan jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH)
    1. Pemberian nomor produk hukum dan membuat Naskah Salinan Produk Hukum (Perda/Perbup/Keputusan Bupati)
    2. membuat Salinan Produk Hukum
    3. melakukan upload Naskah Salinan
    4. melakukan upload Naskah Salinan Produk Hukum ke Website JDIH (https://jdih.mubakab.com) atau https://jdih.mubakab.go.id
    5. mengolah serta menyimpan naskah asli produk hukum daerah

Layanan selesai apbilah persyaratan dokumen lengkap dan pejabat yang berwenag ada di tempat 

Tidak dipungut biaya

Produk hukum disimpan dalan hardcopy dan softcopy melalui Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)

1.    Kotak Saran

2.    Telepon : -

3.    Fax : (0714) 322447

4.      Email : bagianhukumsetdakabmuba@gmail.com

Mekanisme Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Klarifikasi pada Perangkat Daerah yang menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

Koordinasi bersama Perangkat Daerah, tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendukementasian produk hukum dan pengelolan jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH)"