Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Pengantar dari Desa
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas - Registrasi/Pencatatan – Paraf Kasi – Paraf Sekcam – Penandatanganan TKSK - Penandatanganan oleh Camat – di serahkan ke Pemohon

15 Menit


Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"