Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Formulir F-1.02 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI);
  2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar
  3. KTP asli (Jika perubahan elemen dan ktp rusak)
  4. Surat kehilangan dari kantor polisi (jika ktp hilang)

  1. Menyerahkan Form. Permohonan e-KTP
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan Permohonan e-KTP untuk dibuatkan rekomendasi permohonan pembuatan KTP
  3. Memberi nomor agenda dan Tanggal bagi permohonan rekomendasi pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan ke kasi untuk di Tanda tangani
  5. Penyerahan berkas ke UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses selanjutnya

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 3 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 5 Menit

Penyerahan berkas : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP"