Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Mengajukan permohonan di OSS
  2. NIK KTP elektronik
  3. Memiliki email aktif
  4. Nomor Handphone WhatsApp
  5. NPWP
  6. Akte Perusahaan
  7. Data Jumlah Tenaga Kerja
  8. Data Jumlah Modal Usaha
  9. Data Jumlah Tenaga Kerja
  10. Peta/ Sketsa yang membuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan
  11. Data SHP Polygon lokasi dan Fotocopi Surat Tanah
  12. Membayar PNBP
  13. Pertimbangan Teknis Pertanahan ATR/BPN (Kantah)

  1. Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan serta pengambilan surat izin yg sdh diterbitkan
  2. Memproses dokumen izin
  3. Mengkoreksi dan memberi paraf surat izin
  4. Memeriksa pemenuhan komitmen dan memaraf surat izin
  5. Penandatangan surat izin
  6. Penyerahan surat izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha "