Surat Izin Keterangan Usaha

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • Lokasi Usaha Berada Di Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi
    1. Berkas Pengantar yang Ditandatangani Lurah/Kepala Desa
    2. Fotocopy KK & KTP

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa Kelengkapan Persyaratan
    2. Berkas Diperiksa Oleh Kasi Yanum
    3. Kasi Yanum dan Staf Melakukan Survey Ke Lokasi Usaha
    4. Sekretaris Camat Memeriksa dan Menparaf Berkas
    5. Camat Melakukan Penandatanganan kepada Berkas Yang Sudah Divalidasi
    6. Staff Yanum mengarsifkan salinan berkas
    7. Surat Keterangan Izin Usaha (SKU) diserahkan Kepada Pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keterangan Usaha

: www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

·      Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keterangan Usaha"