Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Mengisi Formulir Laporan Kematian
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Desa F-2 -29)
  3. Fc KTP Jenazah
  4. Foto copy Buku Nikah/ Akta Kelahiran ( Bila punya)
  5. Foto Copy KTP el- Pemohon dan 2 orang Saksi
  6. Foto copy KK Jenazah dan jika jadi Kepala Keluarga harus di pecah dulu

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas Registrasi/Pencatatan - Berkas di Scan petugas – Dikirim Secara Online Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ka. Tuban – Diverivikasi – TTE – Dicetak -Diserahkan ke Pemohon

5 ( lima )  Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kematian

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian "