Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 188.45/ 125 / 414.410/ 2023

  1. Foto copy KTP bapak/ibu
  2. Mengisi Blangko pengajuan
  3. Pas foto KTP 2 orang Saksi
  4. Foto copy Buku Nikah
  5. ASLI Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa dan Bidan
  6. Foto Copy KK (yang di buatkan Akta Kelahiran sudah masuk KK

  • Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator  Verifikasi Akhir 
    1. Pendaftaran - Pemeriksaan Barkas Registrasi/Pencatatan - Berkas di Scan petugas – Dikirim Secara Online Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ka. Tuban – Diverivikasi – TTE – Dicetak -Diserahkan ke Pemohon

5 ( lima ) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kelahiran

Kantor Kecamatan Montong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran "