No. SK: 9/SK/BPKAD/2024
Dalam rangka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muis Banyuasin kepad BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Penyertaabn Modal Daerah kepada BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.
SOP Penyertaan Modal ini mengatur tentang Pengganggaran Penyertaan Modal Daerah, Penatausahaan dalam rangka Pencairan dana penyertaan modal serta pelaporan pertanggungjawaban penerima penyertaan modal terhadap dana yang diterima.
SOP ini sangat membatu baik bagi Pemerintah Daerah maupun Penerima Dana penyertaan modal, karena SOP ini disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kepentingan kedua belah pihak.
SOP ini sudah dilaksanakan dengan semestinya terhadap seluruh rangkaian Kegiatan Penyertaan Modal Daerah, mulai dari Penggangaran, Penatausahaan, sampai Pelaporan/ pertanggungjawaban.
Pada pelaksanaan SOP ini tidak ada kendala dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuTidak dipungut biaya
SP2D Penyertaan Modal
1.melalui kotak saran
2.melalui Website : bpkad.mubakab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store