Pelaksanaan dan Penatausahaan Penyertaan Modal

No. SK: 9/SK/BPKAD/2024

  1. Kelengkapan Penerima Penyertaan Modal BUMD : Surat Permintaan Penyaluran Dana Penyertaan Modal
  2. Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal
  3. Copy Perda Penyertaan Modal
  4. Copy SK Penyertaan Modal Tahun Anggaran Berjalan
  5. Kajian Investasi
  6. Copy KTP Direktur/Pimpinan dan Bendahara BUMD
  7. Npwp BUMD
  8. Copy Rekening BUMD
  9. Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening bermaterai @10.000
  10. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak bermaterai @10.000
  11. Berkas dijilid rangkap 2 (dua)

  1. Surat permohonan Pencairan Penyertaan Modal beserta berkas Kelengkapan ditujukan kepada Kepala BPKAD Muba
  2. Surat permohonan diproses oleh Sekretariat dibukukan dan disampaikan kepada Kepala BPKAD (dilengkapi dengan Lembar disposisi)
  3. Setelah diteliti oleh Kepala BPKAD selaku BUD akan diteruskan ke Sekretaris BPKAD untuk diteruskan ke PPK SKPD BPKAD untuk diteliti dan diverifikasi
  4. PPK SKPD meneruskan proses Pengajuan Pencairan Penyertaan Modal (bila berkas lengkap) kepada Bendahara Pengeluaran
  5. Bendahara Pengeluaran menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS)
  6. Berdasarkan SPP LS beserta dokumen pendukung, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) BPKAD memverifikasi SPP LS beserta dokumen-dokumen pendukung
  7. Setelah SPP-LS beserta dokumen-dokumen pendukung diverifikasi PPK-SKPD BPKAD,
  8. Pengguna Anggaran (PA) BPKAD menerbitkan dan menandatangani SPM LS
  9. Berdasarkan SPM-LS yang telah ditandatangani oleh PA beserta dokumen pendukung, pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam hal ini BUD/ Kuasa BUD menerbitkan dan menandatangani SP2D LS
  10. Petugas yang ditunjuk dari BPKAD menyampaikan asli dan salinan SP2D ke Banksumsel Babel untuk dilakukan Pemindahbukuan ke rekening Penerima Penyertaan Modal
  11. Penerima Penyertaan Modal yang menandatangani Fakta Integritas atau yang dikuasakan mengambil salinan SP2D Penyertaan Modal sebagai bahan arsip

Dalam rangka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muis Banyuasin kepad BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan Penyertaabn Modal Daerah kepada BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.

SOP Penyertaan Modal ini mengatur tentang Pengganggaran Penyertaan Modal Daerah, Penatausahaan dalam rangka Pencairan dana penyertaan modal serta pelaporan pertanggungjawaban penerima penyertaan modal terhadap dana yang diterima.

SOP ini sangat membatu baik bagi Pemerintah Daerah maupun Penerima Dana penyertaan modal, karena SOP ini disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kepentingan kedua belah pihak.

SOP ini sudah dilaksanakan dengan semestinya terhadap seluruh rangkaian Kegiatan Penyertaan Modal Daerah, mulai dari Penggangaran, Penatausahaan, sampai Pelaporan/ pertanggungjawaban.

Pada pelaksanaan SOP ini tidak ada kendala dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

SP2D Penyertaan Modal

   1.melalui kotak saran

   2.melalui Website : bpkad.mubakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store