Standar Pelayanan Tata Cara Penerbitan Teknis Untuk Rekomendasi Gubernur Riau atas Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

  1. Permohonan Rekomendasi kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  2. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari Kepoala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau

  1. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Provinsi Riau didisposisi ke Bidang Teknis;
  2. Menugaskan Sub Koordinator yang membidangi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan untuk melaksanakan telaah teknis atas areal yang dimohon berdasarkan rencana kegiatan penggunaan kawasan hutan, peta Hardcopy dan peta elektronik dalam format shapefile (Shp);
  3. Telaahan teknis yang dilakukan terhadap areal yang dimohon meliputi aspek : a. Letak secara administrasi dan Wilayah kerja KPH b. Status dan Fungsi Kawasan Hutan c. Letak terhadap Peta Indikatif (PIPPIB, PIAPS, PPTPKH, Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi, Arahan PBPH, KHG d. Letak terhadap peta RPHJP KPH, Perizinan / Pertek / Rekom yang telah diterbitkan
  4. Melaporkan kepada Kepala Bidang terkait : a. Hasil Telaahan Teknis; b. Hasil Telaahan Teknis terhadap areal yang dimohon; c. Rencana verifikasi lapangan terhadap areal yang dimohon (dalam hal memenuhi ketentuan admintrasi dan teknis);
  5. Kepala Bidang menugaskan Sub Koordinator, JFT dan/atau analis melakukan verifikasi lapangan;
  6. Sub Koordinator menugaskan JFT/Analis untuk membuat draft Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas dalam rangka verifikasi lapangan
  7. Mengunggah draft Surat Perintah Tugas Kepala Dinas di E-Office untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas
  8. Melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang dimohon untuk memperoleh data dan informasi antara lain : a. Kesesuaian antara peta permohonan dan keberadaan areal yang dimohon b. Keberadaan kegiatan pada areal yang dimohon c. Kondisi tutupan pada lahan pada areal yang dimohon d. Pengetahuan dan persepsi masyarakat / aparat desa disekitar kawasan hutan terhadap rencana kegiatan yang dimohon
  9. Menyusun Berita Acara Verifikasi Lapangan untuk menyajikan hasil peninjauan lokasi sebagai dasar untuk penerbitan Pertimbangan Teknis
  10. Menyusun draft Pertimbangan Teknis dan mengunggah ke aplikasi E-Office untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.

1. Pemeriksaan Teknis selama 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau diterima oleh Sub Koordinator

2. Melakukan Verifikasi lapangan paling lama 7 ( tujuh) hari sejak Surat Perintah Tugas diterbitkan

3. Menyusun draft Pertimbangan Teknis dan mengunggah ke aplikasi E-Office untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas

4. Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau disampaikan secara elektronik melalui aplikasi E-Office.

Tidak dipungut biaya

Surat dan Peta Lampiran Pertimbangan Teknis PBPH

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person petugas, kotak saran DLHK Provinsi Riau,

Website : www.dislhk.riau.go.id

Facebook :

Instagram :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tata Cara Penerbitan Teknis Untuk Rekomendasi Gubernur Riau atas Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)"