1. Pemeriksaan Teknis selama 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau diterima oleh Sub Koordinator
2. Melakukan Verifikasi lapangan paling lama 7 ( tujuh) hari sejak Surat Perintah Tugas diterbitkan
3. Menyusun draft Pertimbangan Teknis dan mengunggah ke aplikasi E-Office untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas
4. Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau disampaikan secara elektronik melalui aplikasi E-Office.
Tidak dipungut biaya
Surat dan Peta Lampiran Pertimbangan Teknis PBPH
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person petugas, kotak saran DLHK Provinsi Riau,
Website : www.dislhk.riau.go.id
Facebook :
Instagram :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store