Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Pelaku Usaha Perorangan(WNI)
  2. Memiliki Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA)
  3. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi Pelaku Usaha Badan Hukum
  4. Memiliki NPWP bagi pelaku Usaha Badan Hukum
  5. Memiliki Hak Akses OSS Berupa username dan Password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id

  1. Pelaku Usaha (Perseorangan) Melakukan Permohonan Sertifikat Standar untuk resiko menengah tinggi melalui aplikasi OSS
  2. Menerima Notifikasi Permohonan verifikasi diikuti Kelengkapan Persyaratan
  3. Melakukan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Standar (melakukan Persetujuan,Perbaikan, dan Penolakan Persyaratan
  4. Melengkapi Form Persetujuan Permohonan dan Verifikasi Menentukan Pembayaran adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jika ya Surat Perintah Setor (SPS) PNBP Jika tidak unggah Lampiran Teknis
  5. Melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan mengunggah bukti pembayaran PNBP
  6. Menerima Notifikasi Persetujuan Persyaratan dari OPD, Melakukan Proses Persetujuan PB-UMKU dan melengkapi Form Persetujuan Permohonan
  7. Sistem Otomatis menerbitkan SS (Fiktif Positif) apabila melewati Service Level Agremen
  8. Menerima Notifikasi Persetujuan Perizinan Melakukan Proses Persetujuan Permohonan dan melengkapi Form Persetujuan Permohonan penentuan Izin disetujui/Perbaikan/Penolakan
  9. Menerima Notifikasi Izin disetujui/Perbaikan/Penolakan dari Unit Pengelola Hak Akses

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI"