Legalisir Ijazah dan Rapor

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. fotokopi yang akan dilegalisir (maksimal 10 rangkap dokumen)
  2. dokumen asli

  1. Pemohon menyampaikan dokumen legalisir;
  2. Menerima dokumen yang akan dilegalisir (asli dan fotokopi), memeriksa kelengkapan persyaratan, dan menuliskan lembar disposisi;
  3. Memeriksa kembali keabsahan ijazah;
  4. Pejabat menandatangani ijazah yang dilegalisir

Layanan Legalisir Ijazah dan Rapor dapat diselesaikan dalam waktu maksimal2 hari

Tidak dipungut biaya

Ijazah dan Rapor yang telah dilegalisir

Pengaduan dikelola oleh Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-