Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNI)
  2. Memiliki Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA)
  3. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi Pelaku Usaha Badan Hukum
  4. Memiliki NPWP bagi pelaku Usaha Badan Hukum
  5. Memiliki Hak Akses OSS Berupa username dan Password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id

  1. Pelaku usaha membuat dan mengisi Form Pengisian OSS untuk untuk resiko rendah (NIB) dan Resiko Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar) melalui aplikasi OSS
  2. Sistem Menerbitkan NIB (Resiko Rendah) dan NIB + Sertifikat Standar (Resiko Menengah Rendah) secara Otomatis
  3. Menerima Notifikasi NIB (Resiko Rendah) dan NIB + Sertifikat Standar (Resiko Menengah Rendah)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI"