Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah (Kepentingan Umum)

No. SK: 065/ 11 /KEP/435.316/2023

  1. Keputusan Penetapan Lokasi
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Keterangan riwayat tanah
  6. Keterangan kewarisan (bila diperlukan)
  7. Keterangan pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  8. Peta Bidang dari Pertahanan
  9. Tanda Lunas BPHTB (SSB)
  10. Kwitansi pembayaran

  1. Pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi
  2. Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah (kepentingan umum)

1)    Website/Situs: www.sumenepkab.go.id

2)    SMS pengaduan: ketik (nama Kecamatan) spasi isi pengaduan, kritik dan saran kirim ke 0853 3628 6269

3)    Kotak saran

4)    Buku keluhan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah (Kepentingan Umum)"