Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Mengajukan permohonan di OSS
  3. NIK KTP elektronik
  4. Memiliki email aktif
  5. Nomor Handphone WhatsApp
  6. NIB dari OSS
  7. NPWP
  8. Akte Perusahan
  9. Data Jumlah Modal Usaha
  10. Data Jumlah Tenaga Kerja
  11. Fotokopi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk Perumahan dan Perkebunan
  12. Pertimbagan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup
  13. Surat Sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (khusus DELH)
  14. Dokumen Amdal/DELH

  1. Pelaku usaha membuat dan mengisi Form Pengisian OSS untuk untuk resiko rendah (NIB) dan Resiko Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar) melalui aplikasi OSS
  2. Sistem Menerbitkan NIB (Resiko Rendah) dan NIB + Sertifikat Standar (Resiko Menengah Rendah) secara Otomatis
  3. Menerima Notifikasi NIB (Resiko Rendah) dan NIB + Sertifikat Standar (Resiko Menengah Rendah)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI"