Paket Pindah Masuk (KK, KTP -el)

  1. SPKWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) yang di terbitkan Disdukapil asal
  2. KK yang akan ditumpangi ( apabila akan numpang KK)
  3. Fotocopi KTP-el
  4. Dokumen pendukung untuk validasi data

  1. Pemohon menyerahkan SKPWNI, KTP El asli dari daerah asal dan dokumen pendukung
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
  3. Petugas Operator melaksanakan perekaman data pada basis data kependudukan dan pemohon menerima bukti pendaftaran
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK, serta penerbiatan KTP-el

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK, KTP-el Fisik atau IKD


  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paket Pindah Masuk (KK, KTP -el)"