Perubahan Hak Atas Tanah / Ahli Waris

No. SK: 188/08/KEP.TP/435.403/2024

  1. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluaraga (KK) untuk Semua Ahli waris
  3. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP ) untuk semua ahli Waris
  4. Membawa Surat Kematian untuk semua ahli waris yang meninggal Dunia
  5. membawa surat keterangan Beda Nama dari kepala Desa ( jika ada )

  1. PENYERAHAN BERKAS DARI PEMOHON KEPADA PETUGAS PELAYANAN
  2. VERIFIKASI BERKAS OLEH PETUGAS PELAYANAN DAN KASI PELAYANAN
  3. PROSES DOKUMEN YANG TELAH LOLOS VERIFIKASI
  4. PENANDATANGAN CAMAT DAN PEMBERIAN NO REGISTER
  5. PENYERAHAN BERKAS KEMBALI DARI PETUGAS PELAYANAN KEPADA PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

belum ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak Atas Tanah / Ahli Waris"